Kemkomdigi Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi judi online dengan cara melaporkan konten terkait judi melalui saluran yang telah disediakan pemerintah.
Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melaporkan konten promosi judi online melalui aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, situs web cekrekening.id juga dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga digunakan untuk tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan,” kata Molly.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan judi online.
“Secara akumulatif, sejak 2017 hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Semua itu, kembali lagi, sebagai hasil dari sebuah kolaborasi, tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri,” katanya.
Molly menyatakan bahwa masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan judi online.
“Saling mengingatkan dan menjaga lingkungan sekaligus menciptakan kesadaran bersama akan bahaya perjudian online,” kata Molly.
Pemerintah melaksanakan upaya menyeluruh yang meliputi pemblokiran akses konten, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk memerangi perjudian daring.
Pada hari Selasa, Kemkomdigi memblokir akun media sosial dengan pengikut ratusan ribu hingga jutaan, seperti akun IG @supporter_dkijkt (249 ribu pengikut), @nona.verra (739 ribu pengikut), dan @cut.syeli (1 juta pengikut) karena terkait dengan situs perjudian dan promosi judi online.
Berdasarkan laporan masyarakat, lembaga terkait, dan patroli siber, dari 1 hingga 23 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak 163.238 konten, akun, dan situs yang berhubungan dengan perjudian online.
Antara 20 Oktober hingga 23 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menghapus 601.011 konten judi online dari situs web, platform Meta, Google/YouTube, platform X, Telegram, TikTok, dan berbagai platform berbagi file.





